TRENGGALEKPEDIA.COM - Setelah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Bareskrim Polri menyita uang ratusan juta rupiah.
Bupati Nganjuk sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Setidaknya, Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp647 juta.
Baca Juga: Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim, Bupati Nganjuk Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Kami menyita uang yang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan senilai Rp647.900.000 juta yang diamankan di brankas rumah Bupati Nganjuk," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono kepada pewarta, Selasa, 11 Mei 2021.
Tak hanya uang, lanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa telepon genggam hingga dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Irjen Pol Argo, pihaknya menyita delapan handphone (HP), beberapa buku tabungan, serta beberapa dokumen lainnya.
Selain Novi Rahman Hidayat, KPK dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri juga menangkap enam tersangka lainnya.
Baca Juga: Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK: Karier, Pendidikan, hingga Moto Hidup