Proses klaim JHT 10 persen dapat dilakukan secara online melalui portal layanan Lapakasik Online atau aplikasi JMO.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Melalui Lapakasik Online:
- Akses Lapakasik Online:
Kunjungi portal Lapakasik Online melalui tautan ini.
Baca Juga: Inilah Solusi Jika Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditolak, Pahami Penyebabnya!
- Lengkapi Data:
Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Verifikasi Data:
Sistem akan melakukan verifikasi data terkait kelayakan klaim.
Setelah verifikasi berhasil, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tertera di website.
- Unggah Dokumen Persyaratan:
Unggah berkas persyaratan, seperti kartu BPJAMSOSTEK, KTP, dan KK.
Baca Juga: Inilah Solusi Jika Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditolak, Pahami Penyebabnya!
- Wawancara Sesuai Jadwal:
Jika proses klaim sudah berhasil dilakukan, peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.