Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, Berikut Ini Syaratnya!

- 23 Februari 2024, 13:00 WIB
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, Berikut Ini Syaratnya!
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, Berikut Ini Syaratnya! /Istimewa/

Proses klaim JHT 10 persen dapat dilakukan secara online melalui portal layanan Lapakasik Online atau aplikasi JMO.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Melalui Lapakasik Online:

  1. Akses Lapakasik Online:

Kunjungi portal Lapakasik Online melalui tautan ini.

Baca Juga: Inilah Solusi Jika Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditolak, Pahami Penyebabnya!

  1. Lengkapi Data:

Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

  1. Verifikasi Data:

Sistem akan melakukan verifikasi data terkait kelayakan klaim.

Setelah verifikasi berhasil, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tertera di website.

  1. Unggah Dokumen Persyaratan:

Unggah berkas persyaratan, seperti kartu BPJAMSOSTEK, KTP, dan KK.

Baca Juga: Inilah Solusi Jika Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditolak, Pahami Penyebabnya!

  1. Wawancara Sesuai Jadwal:

Jika proses klaim sudah berhasil dilakukan, peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah