Inilah Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Ditanggung Pekerja

- 24 Februari 2024, 12:00 WIB
Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Ketenagakerjaan Pasar Kemis
Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Ketenagakerjaan Pasar Kemis /

1. Tentukan Tarif Iuran: Pastikan untuk mengetahui tarif iuran yang berlaku pada saat ini.

2. Hitung Upah Bruto Pekerja: Upah bruto adalah dasar perhitungan iuran, termasuk segala jenis penghasilan yang diterima oleh pekerja.

3. Hitung Iuran yang Ditanggung oleh Pekerja: Terapkan tarif iuran pada upah bruto pekerja untuk menghitung jumlah iuran yang harus dibayar oleh pekerja.

4. Hitung Iuran yang Ditanggung oleh Pengusaha: Terapkan tarif iuran pada upah bruto pekerja untuk menghitung jumlah iuran yang harus dibayar oleh pengusaha.

Baca Juga: 5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ada JHT, JKM, JKK, JP, dan JKP

5. Perhatikan Faktor-Faktor Tambahan: Pastikan untuk memperhitungkan faktor-faktor tambahan, seperti kategori pekerjaan dan masa kerja, yang mungkin memengaruhi tarif iuran.

Dengan memahami lebih dalam tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan perhitungannya, diharapkan karyawan dan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih baik.

Selalu penting untuk mengikuti peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan dengan benar untuk menjaga perlindungan sosial yang optimal bagi semua pekerja di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x