Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pencabulan Terhadap Santri di Pondok Pesantren Trenggalek

- 16 Maret 2024, 10:00 WIB
Kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesanten Trenggalek telah menemui titik terang
Kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesanten Trenggalek telah menemui titik terang /Handout

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesanten Trenggalek telah menemui titik terang.

Polisi menetapkan pengurus pondok tersebut yakni M (72)  dan anaknya F (37) menjadi tersangka atas tuduhan pencabulan terhadap belasan santri.

Menurut Kepala Polres Trenggalek, Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup kuat.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Picu Gelombang Tinggi di Pesisir Trenggalek, Polisi Imbau Agar Nelayan Waspada

"Iya, statusnya sudah tersangka," kata Kepala Polres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono di Trenggalek, Jumat (16/3/2024), dikutip dari laman Antara.

Alat bukti tersebut meliputi aduan dan kesaksian dari empat korban pencabulan, serta pengakuan dari kedua tersangka saat diinterogasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.

Bukan hanya menetapkan status tersangka, polisi juga telah mengambil langkah tegas dengan menahan bapak dan anak tersebut pada malam Kamis, 14 Maret.

Sebelumnya, mereka berdua dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah santri di pondok pesantren yang mereka pimpin.

Baca Juga: Inilah 17 Wajah Baru Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029

Kapolres Trenggalek menjelaskan bahwa hingga saat ini, ada empat orang korban yang telah resmi melapor ke Mapolres Trenggalek.

Namun, diduga masih ada belasan santri lainnya yang menjadi korban perbuatan cabul dari bapak dan anak pengasuh pondok pesantren tersebut.

Modus operandi dari kedua tersangka terbilang mengkhawatirkan. Mereka meminta santri untuk membersihkan sebuah ruangan, dan ketika situasi menjadi sepi, mereka melancarkan aksi bejatnya.

Dari keterangan tersangka dan korban, aksi itu dilakukan selama rentang waktu tiga tahun, dari 2021 hingga 2024.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x