Mendapat Uang 30 Miliar dari Arisan Online, 2 Perempuan Asal Musi Banyuasin Ditangkap Polisi

- 11 Februari 2023, 05:30 WIB
Mendapatkan Uang Senilai 30 M dari Arisan Online, 2 Perempuan Asal Musi Banyuasin Ditangkap Polisi
Mendapatkan Uang Senilai 30 M dari Arisan Online, 2 Perempuan Asal Musi Banyuasin Ditangkap Polisi /ANTARA/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Dua orang wanita harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait dengan penipuan berkedok arisan online. 

Jajaran polisi Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan, meringkus terduga pelaku penipuan.

Dua wanita tersebut adalah YJ (30) dan ESW (35) warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari para korbannya, kemudian polisi memburu kedua pelaku tersebut di tempat yang berbeda, yakni di Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin. 

Baca Juga: Diduga Sebagai Tempat Prostitusi, Warung di Ponorogo Ditutup Paksa oleh Warga

Penangkapan pelaku tersebut terjadi pada hari Selasa 7 Februari 2023 pada pukul 20.30 WIB.

Korban yang melapor ialah berinisial RN (41), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang merasa dirugikan dengan ulah para pelaku. 

Korban RN tersebut diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 milliar dari arisan online tersebut, dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2022.

Para tersangka tersebut menawarkan satu slot arisan dengan jumlah Rp 700 ribu

Tersangka juga mengatakan kepada korban akan mendapatkan keuntungan Rp 1 juta yang dibayar per 3 bulan per 1 slot. 

Baca Juga: Kronologi Gempa Papua 5,4 SR yang Mengakibatkan 700 Warga Mengungsi dan 4 Warga Meninggal

Lalu pada saat waktu pembayaran telah datang, keuntungan dari hasil arisan tersebut tidak kunjung diberikan kepada para korban.

Diketahui para tersangka tersebut kabur sampai ke Provinsi Jambi kurang lebih 2 bulan, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku saat kembali ke Kabupaten Musi Banyuasin. 

Terdapat kurang lebih 200 korban yang melaporkan atas kejadian ini. Para korban kasus arisan online ini berprofesi macam-macam seperti ibu rumah tangga, polisi, pengusaha, hingga ASN dari Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya.

Tersangka YJ mengadakan arisan online tersebut dengan menggunakan platform Facebook Putri Si Cwexmanja pada 2020, dikarenakan ia menganggap mudah untuk mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. 

 

Baca Juga: 5 Penyebab HP Panas dan 6 Cara Mengatasinya, Perbaharui Aplikasi dan Gunakan Charger Asli

Para peserta arisan online yang menjadi korban, menyetorkan sejumlah iuran dengan beragam nominal, mulai Rp 700 ribu hingga Rp 1 miliar kepada para tersangka, sehingga menelan kerugian mencapai Rp 30 miliar.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti seperti legalisir rekening milik YJ dan salah satu korban berinisial RN.

Beberapa lembar kwitansi bukti transaksi senilai Rp 120 juta, Rp 85 juta, Rp 100 juta, dan Rp 240 juta, juga turut di amankan oleh polisi sebagai barang bukti. 

Tersangka YJ dan EK terjerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x