Berapa Gaji PNS di Kota Sorong Jabatan Administrasi Tahun 2024? Ini Tabel Estimasi Gaji Per Bulan

9 Januari 2024, 12:30 WIB
Tabel gaji PNS Kota Sorong Jabatan Administrasi tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Berapa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Sorong posisi Jabatan Administrasi per bulan di tahun 2024? Simak penjelasan berikut ini.

Kota Sorong menjadi salah satu instansi yang akan menjadi pilot project penerapan skema single salary dalam pemberian gaji per bulan PNS.

Diterapkannya skema single salary ini, maka gaji per bulan yang akan diterima oleh PNS yang bekerja di pemerintahan Kota Sorong tentunya bertambah banyak.

Baca Juga: Jadwal Kenaikan Pangkat PNS 2024, Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Kenaikan Pangkat Bisa 6 Kali

Hal ini karena adanya kenaikan gaji pokok 8 persen, tunjangan tambahan, dan tunjangan lama yang nominalnya mengalami kenaikan.

Lalu berapa gaji PNS di Kota Sorong posisi Jabatan Administrasi? Ini penjelasannya.

PNS Jabatan Administrasi ini terbagi ke dalam beberapa Kelas, yaitu mulai Kelas 1 hingga Kelas 16.

Baca Juga: PNS HARAP TENANG! Sri Mulyani akan Gunakan Mekanisme Rapel Jika Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tak Cair Januari

PNS dengan posisi Jabatan Administrasi Kelas 16 tentu mendapat gaji paling tinggi, yaitu Rp7.253.800 per bulan.

Sementara gaji paling rendah adalah Kelas 1 dan 2, yaitu per bulan Rp 2.472.000 hingga Rp 2.602.600.

Adapun tabel gaji PNS posisi Jabatan Administrasi Tahun 2204 sebagai berikut:

Baca Juga: Berkah Tahun 2024, PNS Dapat Sumber Keuangan Tambahan Selain Gaji Pokok, Total Per Hari Capai Rp334 Ribu

Kelas 16 gaji PNS mencapai Rp7.253.800

Kelas 15 gaji PNS mencapai Rp7.043.800

Kelas 14 gaji PNS mencapai Rp6.842.400

Kelas 13 gaji PNS mencapai Rp6.605.200

Kelas 12 gaji PNS mencapai Rp5.885.200

Kelas 11 gaji PNS mencapai Rp5.699.700

Kelas 10 gaji PNS mencapai Rp5.521.800

Kelas 9 gaji PNS mencapai Rp5.351.200

Kelas 8 gaji PNS mencapai Rp4.550.600

Baca Juga: Tabel Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024 Setelah Naik 12 Persen, Jika Tidak Cair Januari, Akan Dirapel Bulan Ini

Kelas 7 gaji PNS mencapai Rp4.403.000

Kelas 6 gaji PNS mencapai Rp3.601.300

Kelas 5 gaji PNS mencapai Rp3.465.400

Kelas 4 gaji PNS mencapai Rp2.806.100

Kelas 3 gaji PNS mencapai Rp2.702.200

Kelas 2 gaji PNS mencapai Rp2.602.600

Kelas 1 gaji PNS mencapai Rp2.472.000

Demikian informasi tentang gaji PNS di Kota Sorong dengan posisi Jabatan Administrasi di tahun 2024.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler