TRENGGALEKPEDIA.COM – Presiden Jokowi telah membuat regulasi baru yang mengatur tentang bonus akhir untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023.
Tabel bonus akhir tahun 2023 yang akan didapat oleh PNS ini mencapai nominal yang cukup fantastis, di mana PNS akan mendapatkan tambahan uang Rp1,5 juta hingga Rp33,2 juta.
Perbedaan nominal bonus akhir tahun 2023 PNS ini memang disesuaikan berdasarkan jenis kelas jabatan yang sedang diduduki PNS. Di mana PNS jabatan 17 mendapat nominal paling besar.
Mengenai regulasi tentang bonus ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2023 dan telah disetuji oleh Presiden Jokowi 8 November 2023 yang lalu.
Berikut ini tabel bonus akhir tahun PNS kelas jabatan 1 hingga 17 tahun 2023:
-PNS jabatan kelas 1 bonus akhir tahun sebesar Rp2.531.250
-PNS jabatan kelas 2 bonus akhir tahun sebesar Rp2.708.250
-PNS jabatan kelas 3 bonus akhir tahun sebesar Rp2.898.000
-PNS jabatan kelas 4 bonus akhir tahun sebesar Rp2.985.000
-PNS jabatan kelas 5 bonus akhir tahun sebesar Rp3.134.250
-PNS jabatan kelas 6 bonus akhir tahun sebesar Rp3.510.400
-PNS jabatan kelas 7 bonus akhir tahun sebesar Rp3.915.950
-PNS jabatan kelas 8 bonus akhir tahun sebesar Rp4.595.150
-PNS jabatan kelas 9 bonus akhir tahun sebesar Rp5.079.200
-PNS jabatan kelas 10 bonus akhir tahun sebesar Rp5.979.200
-PNS jabatan kelas 11 bonus akhir tahun sebesar Rp8.757.600
-PNS jabatan kelas 12 bonus akhir tahun sebesar Rp9.896.000
-PNS jabatan kelas 13 bonus akhir tahun sebesar Rp10.936.000
-PNS jabatan kelas 14 bonus akhir tahun sebesar Rp17.064.000
-PNS jabatan kelas 15 bonus akhir tahun sebesar Rp19.280.000
-PNS jabatan kelas 16 bonus akhir tahun sebesar Rp27.577.500
-PNS jabatan kelas 17 bonus akhir tahun sebesar Rp33.240.000
Sebagai sebuah catatan, bonus akhir tahun PNS ini berlaku bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saja.
Dan regulasi ini sudah berlaku sejak di tandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 November 2023.
Regulasi yang sama juga akan berlaku untuk PNS di instansi lain dan akan disesuaikan dengan Perpres atau aturan masing-masing
Itulah informasi mengenai tabel bonus akhir tahun yang akan diterima PNS dengan jabatan kelas 1 hingga 17. Semoga bermanfaat.***