Tabel Bonus Akhir PNS Tahun 2023 Mencapai Rp1,5 Juta hingga Rp33,2 Juta untuk PNS Jabatan Kelas 1 hingga 17

- 26 Desember 2023, 17:42 WIB
Bonus akhir tahun 2024 PNS telah diatur dalam PP terbaru
Bonus akhir tahun 2024 PNS telah diatur dalam PP terbaru /setneg.go.id/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Presiden Jokowi telah membuat regulasi baru yang mengatur tentang bonus akhir untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023.

Tabel bonus akhir tahun 2023 yang akan didapat oleh PNS ini mencapai nominal yang cukup fantastis, di mana PNS akan mendapatkan tambahan uang Rp1,5 juta hingga Rp33,2 juta.

Perbedaan nominal bonus akhir tahun 2023 PNS ini memang disesuaikan berdasarkan jenis kelas jabatan yang sedang diduduki PNS. Di mana PNS jabatan 17 mendapat nominal paling besar.

Baca Juga: Gaji Bulanan Paling Besar, PNS Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2024 Terima Gaji Rp 11.921.200 Per Bulan

Mengenai regulasi tentang bonus ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2023 dan telah disetuji oleh Presiden Jokowi 8 November 2023 yang lalu.

Berikut ini tabel bonus akhir tahun PNS kelas jabatan 1 hingga 17 tahun 2023:

-PNS jabatan kelas 1 bonus akhir tahun sebesar Rp2.531.250

-PNS jabatan kelas 2 bonus akhir tahun sebesar Rp2.708.250

Baca Juga: Nominal Gaji Pokok Capai Rp 8.944.822 Per Bulan, Ini Tabel Gaji PNS Posisi Jabatan Fungsional Tahun 2024

-PNS jabatan kelas 3 bonus akhir tahun sebesar Rp2.898.000

-PNS jabatan kelas 4 bonus akhir tahun sebesar Rp2.985.000

-PNS jabatan kelas 5 bonus akhir tahun sebesar Rp3.134.250

-PNS jabatan kelas 6 bonus akhir tahun sebesar Rp3.510.400

-PNS jabatan kelas 7 bonus akhir tahun sebesar Rp3.915.950

-PNS jabatan kelas 8 bonus akhir tahun sebesar Rp4.595.150

Baca Juga: PNS Jabatan Administrasi Dapat Gaji Rp 2.472.000 hingga Rp 7.253.800 Tahun 2024 Jika Pakai Skema Single Salary

-PNS jabatan kelas 9 bonus akhir tahun sebesar Rp5.079.200

-PNS jabatan kelas 10 bonus akhir tahun sebesar Rp5.979.200

-PNS jabatan kelas 11 bonus akhir tahun sebesar Rp8.757.600

-PNS jabatan kelas 12 bonus akhir tahun sebesar Rp9.896.000

-PNS jabatan kelas 13 bonus akhir tahun sebesar Rp10.936.000

-PNS jabatan kelas 14 bonus akhir tahun sebesar Rp17.064.000

Baca Juga: PNS DAN PPPK WAJIB CATAT! Ini Janji Capres Cawapres Semua Paslon 2024 untuk Para ASN, Tentukan Pilihnmu

-PNS jabatan kelas 15 bonus akhir tahun sebesar Rp19.280.000

-PNS jabatan kelas 16 bonus akhir tahun sebesar Rp27.577.500

-PNS jabatan kelas 17 bonus akhir tahun sebesar Rp33.240.000

Sebagai sebuah catatan, bonus akhir tahun PNS ini berlaku bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saja.

Baca Juga: Gaji ASN 2024 Gunakan Skema Single Salary, PNS dan PPPK Harus Siap Sistem Grading, BKN Berlakukan Bulan Ini

Dan regulasi ini sudah berlaku sejak di tandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 November 2023.

Regulasi yang sama juga akan berlaku untuk PNS di instansi lain dan akan disesuaikan dengan Perpres atau aturan masing-masing

Itulah informasi mengenai tabel bonus akhir tahun yang akan diterima PNS dengan jabatan kelas 1 hingga 17. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x