Meski sejauh ini belum diumumkan kapan pencairan gaji PNS setelah naik 8 persen tersebut, namun tahun 2024 ini diharapkan bisa segera terealisasi.
Dan selama belum ada PP terbaru yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019, maka aturan gaji PNS masih menggunakan PP tersebut.
Tabel Estimasi Gaji PNS Golongan 1A hingga 1D Setelah Naik 8 Persen
1. Golongan 1A
- Gaji per bulan Rp 1.560.800 dengan masa kerja 0 tahun
- Gaji per bulan Rp 2.335.800 dengan masa kerja 26 tahun
2. Golongan 1B
- Gaji per bulan Rp 1.704.500 dengan masa kerja 0 tahun
- Gaji per bulan Rp 2.472.900 dengan masa kerja 26 tahun