- Jabatan Ahli Muda Doktor sejajar golongan 11
Profesi Bidan:
- Jabatan Terampil: Diploma II sejajar golongan 6
- Jabatan Terampil : Diploma III sejajar golongan 7
- Jabatan Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana sejajar golongan 9
- Jabatan Ahli Pertama: Magister sejajar golongan 10
- Jabatan Ahli Muda: Doktor sejajar golongan 11
Demikianlah informasi tentang 3 profesi yang bisa diduduki oleh PPPK berdasarkan PANRB Nomor 72 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.***