Telah Diatur PANRB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK Bisa Bekerja di Profensi Dokter, Bidan dan Guru, Ini Rinciannya

- 4 Januari 2024, 18:57 WIB
PPPK bisa bekerja di profesi dokter, bidan dan guru
PPPK bisa bekerja di profesi dokter, bidan dan guru /Tim TP/

- Jabatan Ahli Muda Doktor sejajar golongan 11

Baca Juga: PPPK Mendapat 1 Jamsos Baru di Tahun 2024 Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Sudah Setara PNS

Profesi Bidan:

- Jabatan Terampil: Diploma II sejajar golongan 6

- Jabatan Terampil : Diploma III sejajar golongan 7

- Jabatan Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana sejajar golongan 9

- Jabatan Ahli Pertama: Magister sejajar golongan 10

- Jabatan Ahli Muda: Doktor sejajar golongan 11

Demikianlah informasi tentang 3 profesi yang bisa diduduki oleh PPPK berdasarkan PANRB Nomor 72 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x