Telah Diatur PANRB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK Bisa Bekerja di Profensi Dokter, Bidan dan Guru, Ini Rinciannya

- 4 Januari 2024, 18:57 WIB
PPPK bisa bekerja di profesi dokter, bidan dan guru
PPPK bisa bekerja di profesi dokter, bidan dan guru /Tim TP/

Regulasi ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Ini rincian profesi dokter, bidan dan guru yang bisa diduduki oleh PPPPK.

Profesi Dokter:

Baca Juga: Jangan Sedih! Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan PNS Batal Cair Januari 2024, Dirapel Bulan Ini

- Jabatan Ahli Pertama Sarjana sejajar golongan 9

- Jabatan Ahli Pertama Magister sejajar golongan 10

- Jabatan Ahli Muda Doktor sejajar golongan 11

Profesi Guru:

- Jabatan Ahli Pertama: Diploma 4 / Sarjana sejajar golongan 9

- Jabatan Ahli Pertama Magister sejajar golongan 10

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x