Regulasi ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Ini rincian profesi dokter, bidan dan guru yang bisa diduduki oleh PPPPK.
Profesi Dokter:
- Jabatan Ahli Pertama Sarjana sejajar golongan 9
- Jabatan Ahli Pertama Magister sejajar golongan 10
- Jabatan Ahli Muda Doktor sejajar golongan 11
Profesi Guru:
- Jabatan Ahli Pertama: Diploma 4 / Sarjana sejajar golongan 9
- Jabatan Ahli Pertama Magister sejajar golongan 10