Tak Hanya Mendapat Gaji Pokok, PNS dan PPPK Masih Mendapat 6 Hak Lagi, Salah Satunya Jaminan Sosial

- 10 Januari 2024, 15:00 WIB
6 Hak PNS dan PPPK selain gaji pokok di tahun 2024
6 Hak PNS dan PPPK selain gaji pokok di tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM – PNS dan PPPK tidak hanya mendapat hak dalam bentuk gaji pokok, mereka masih akan mendapatkan 6 hak tambahan lagi.

6 hak yang akan didapat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) salah satunya hak mendapatkan jaminan sosial.

Jika ditotal, maka PNS dan PPPK akan mendapat 7 hak. Hal ini sebagaimana amanat dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang 7 hak PNS dan PPPK tersebut telah disahkan pada 31 Oktober 2023 yang lalu.

Baca Juga: 3 Tunjangan PNS Tahun 2024 Ini Per Hari Capai Nominal Rp334 Ribu, Sebabkan Pemasukan Bulanan Jadi Banyak

Secara detail, 7 hak itu dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 1 tentang hak atas penghargaan dan pengakuan material dan non-material.

Pemberian hak ini diharapkan bisa memberi semangat PNS dan PPPK di tahun 2024 dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Adapun rincian 7 hak yang akan didapat PNS dan PPPK tahun 2024 sebagai beirkut:

Baca Juga: INFO A1 dari PT Taspen, Gaji Tertinggi Pensiunan PNS Bukan Lagi Rp3.750.000, Melainkan Naik Rp 4.425.900

1. Mendapatkan penghasilan dalam bentuk gaji

2. Memperoleh motivasi berbentuk finansial atau non-finansial

3. Mendapatkan tunjangan dan fasilitas jabatan (atau individu)

4. Memperoleh jaminan sosial (jaminan kecelakaan kerja, kematian, kesehatan, pensiunan, dan hari tua)

5. Mendapatkan lingkungan kerja yang aman, baik fisik dan non-fisik

6. Mendapatkan akses pengembangan diri berupa talenta, karier hingga kompetensi

7. Memperoleh bantuan hukum, baik litigasi atau non-ligitasi

Tahun 2024 memang memberikan berkah untuk para PNS dan PPPK dengan adanya 7 hak tersebut.

Baca Juga: SELAMAT! Setelah Naik 12 Persen, Tabel Gaji Per Bulan 2024 Pensiunan PNS Paling Tinggi Bukan Rp4.755.856, Tapi

Selain 7 hak tersebut, tahun 2024, PNS dan PPPK juga akan menerima realisasi kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Tak hanya itu saja, PNS dan PPPK akan mendapatkan beberapa tunjangan, termasuk uang lauk pauk, uang lembur dan uang makan lembur.

Demikian informasi mengenai 7 hak yang akan didapat oleh PNS dan PPPK berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x