TRENGGALEKPEDIA.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan pelayanan Kereta Api jarak jauh hanya untuk pelaku perjalanan mendesak.
Hal ini sebagai antisipasi untuk pengguna atau penumpang Kereta Api (KA) untuk kepentingan mudik lebaran tahun 2021.
Dikutip dari laman resmi KAI, pelayanan selama periode 6-17 Mei 2021 bukan untuk kepentingan mudik lebaran.
Pada periode tersebut, KAI hanya mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh.
Serta, 16 KA Lokal yang berangkat maksimal pada pukul 20.00 malam di stasiun keberangkatan.
Baca Juga: Biodata Aakriti Sharma 2021 Pemeran Kulfi di ANTV Beranjak Dewasa
Pembelian tiket KA juga masih sama seperti sebelumnya, Anda bisa mendapatkannya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
Meski operasional Kereta Api hanya terbatas untuk pelaku perjalanan atau penumpang dengan kebutuhan mendesak, pihak KAI akan tetap melakukan aturan protokol kesehatan yang ketat.
“KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata VP Public Relation KAI, Joni.
DAFTAR KA JARAK JAUH
1. Argo Bromo Anggrek: Surabaya Pasarturi - Gambir pp
2. Argo Wilis: Surabaya Gubeng - Bandung pp
3. Gajayana: Malang - Gambir pp
4. Bima: Surabaya Gubeng - Gambir pp
5. Argo Lawu: Solo Balapan - Gambir pp
6. Maharani: Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol pp
7. Kahuripan: Blitar - Kiaracondong pp
8. Sritanjung: Lempuyangan - Ketapang pp
9. Bengawan: Pasar Senen - Purwosari pp
10. Serayu: Pasar Senen - Purwokerto pp
11. Kutojaya Selatan: Kutoarjo - Kiaracondong pp
12. Tawangalun: Ketapang - Malang Kotalama pp
13. Probowangi: Surabaya Gubeng - Ketapang pp
14. Tegal Ekspres: Tegal - Pasar Senen pp
15. Bukit Selero: Kertapati - Lubuk Linggau pp
16. Kuala Stabas: Batu Raja - Tanjung Karang pp
17. Rajabasa: Kertapati - Tanjung Karang pp
18. Putri Deli: Tanjung Balai - Medan pp
19. Pasundan Lebaran: Surabaya Gubeng - Kiaracondong pp
Baca Juga: 29 Profil dan Biodata Pemain Amanah Wali 5 Tayang di RCTI Beserta Pemain Baru
DAFTAR KA LOKAL (Keberangkatan Maksimal Pukul 20.00)
1. Cibatuan
2. Lokal Bandung Raya
3. Penataran
4. Tumapel
5. Dhoho
6. Siliwangi
7. Pandan Wangi
8. Siantar Ekspres
9. Sibinuang
10. Srilelawangsa
11. Kedung Sepur
12. Jenggala
13. Bathara Kresna
14. Cut Meutia
15. Lembah Anai
16. Minangkabau Ekspres
Baca Juga: 29 Profil dan Biodata Pemain Preman Pensiun 5 Tayang di RCTI Beserta Nama Pemain Baru
Ketentuan Pengecualian Pelarangan Mudik
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, seperti:
- Tujuan bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga
- Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat juga dibolehkan untuk menggunakan layanan Kereta Api.
Baca Juga: Hati-hati, Salah Olah Sayur dan Buah Bisa Hilangkan Kandungan Vitamin C di Dalamnya
Bagi pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN, BUMD, Anggota TNI dan Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis.
Surat izin tersebut harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Berlaku sama untuk pegawai swasta, namun pemberian tanda tangan basah atau elektronik harus dari pimpinan perusahaan.
Juga untuk pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, tanda tangan basah atau elektronik bisa didapat dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
Baca Juga: Fakta V BTS yang Wajib Diketahui: Ingin Berhenti dari Trainee sampai Mendapat Penghargaan Presiden
Surat izin tersebut berlaku secara individual / pribadi saja, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, calon penumpang juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen maupun GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
Para petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun keberangkatan.
Peraturan ini telah Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021 yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Untuk diperhatikan, apabila ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.***