Pemerintah Membuka Investasi Bagi Industri Miras Melalui Perpres

- 26 Februari 2021, 17:26 WIB
Minuman mengandung alkohol
Minuman mengandung alkohol /pixabay/

Namun di luar hal itu terdapat ketentuan yang dapat ditetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berdasarkan usulan gubernur.

Peraturan keempat dan kelima yaitu tentang penjualan minuman keras atau beralkohol yang dilakukan secara eceran, baik di gerai-gerai toko atau penjualan di kaki lima. Kedua peraturan tipe penjualan itu tetap diperbolehkan akan tetapi dengan syarat jaringan distribusi dan tempat harus di sediakan secara khusus.

Baca Juga: BSU untuk Pekerja dan Buruh Mandek? Menaker: Nanti Dilihat Bagaimana Kondisi Ekonomi Berikutnya

Merujuk Pasal 6 Perpres 10 Tahun 2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat di usahakan oleh investor asing, investor domestik. Bahkan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Mengutip dari laman Antara, Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia Perpres 10 Tahun 2021 tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing investasi dan mendorong bidang usaha prioritas.

Baca Juga: Terjebak Kebakaran, Ibu dan Anak Tewas dalam Rumah di Wonokromo, Surabaya

Bahlil Lahadalia juga menyampaikan bahwa investasi tertutup saat ini hanya ada enam, yaitu budi daya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix atau CITES.

Selanjutnya, pengembalian atau pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.

“ini bentuk kemudahan pemerintah dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif,” kata Bahlil.***

 

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Setneg ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x