Alumni Program Kartu Prakerja Dapat Bantuan Lagi Hingga 10 Juta, Lengkapi Syaratnya

- 10 Maret 2021, 11:38 WIB
pemerintah tetap akan perpanjang bantuan sosial, ada tiga bantuan sosial diperpanjang di 2021, yakni bantuan modal, PKH Graduasi, kredit super mikro dan BPUM UMKM.
pemerintah tetap akan perpanjang bantuan sosial, ada tiga bantuan sosial diperpanjang di 2021, yakni bantuan modal, PKH Graduasi, kredit super mikro dan BPUM UMKM. /ANTARA/Arif Firmansyah

TRENGALEKPEDIA.COM - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM, Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, alumni Kartu Prakerja akan mendapat bantuan.

Bantuan tersebut berupa kredit usaha rakyat (KUR) super Mikro. Dengan demkian, wirausaha tingkat mikro yang ingin naik kelas dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Ini merupakan, kata Rudy Salahuddin, bantuan yang diberikan pascaprgoram Kartu Prakerja. Tidak hanya bagi pelaku usaha mikro, tapi juga kecil dan menengah dapat memanfaatkan KUR Super Mikro.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Maret 2021: Pasangan Scorpio dan Sagitarius Berhati-hatilah, Capricorn Sangat Setia

"Para alumni Kartu Prakerja yang ingin meningkatkan kualitas dan skala produksi atau membutuhkan tambahan modal, program ini diharapkan dapat membantu dan meningkatkan skala produksi," ujarnya, menukil dari laman Antara.

Perlu diketahui, dari data Kemenko Perekonomian, sampai 7 Desember 2021, ada 43,8 juta pendaftar pada situs resmi Kartu Prakerja yang berasal dar i514 kabupaten dan kota di 34 provinsi se-Indonesia.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Tanggapi Tuduhan Rasisme Pangeran Harry Dan Meghan Markle

Sedangkan pada gelombang satu sampai 11 ada 5,98 juta orang yang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja degan 5,23 juta orang sudah menerima insentif.

Dari informasi yang dihimpun, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, ada sekitar 19.500 alumni yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan, 35 persen dari penerima Kartu Prakerja yang sebelumnya tidak bekerja, sekitar 17 persen sudah mampu menjadi wirausaha.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Perceraian Pemeran 'Vincenzo' Song Joong Ki dengan Song Hye Kyo

Mengenai persyaratan KUR Super Mikro yakni calon penerima masuk dalam kategori usaha mikro.

Untuk lama usaha calon penerima KUR Super Mikro, tidak dibatasi enam bulan.

Bagi yang belum genap enam bulan dapat mengajukan dengan syarat mengikuti terlebih dahulu program penddampingan baik formal maupun informal.

Baca Juga: Ada Perbaikan Data, Bantuan KPM BPNT dan BST Bulan Maret 2021 Tertunda?

Selanjutnya, tergabung dalam satu kelompok usaha, dan memiliki anggota keluarga yang sudah memiliki usaha.

Sementara itu, bagi pegawai korban pemutuhan hubungan kerja (PHK), tidak diwajibkan memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan selama tiga bulan, tapi dapat kurang dari tiga bulan atau usaha baru dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah.

Terakhir, bagi calon penerima diharuskan belu pernah menerima KUR.

Baca Juga: Pyo Ye Jin Dikonfirmasi Gantikan Naeun APRIL di Drama Korea Taxi Driver

Apabila syarat tersebut sudah dipenuhi, maka alumni Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan program tersebut dari pemmerintah.

Berdasarkan laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bungan KUR Super Mikro ditetapkan 0 persen atau kredit tanpa bunga.

Kredit tanpa bungan ini sampai dengan 31 Desember 2020, dan suku bungan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah maksimal kredit Rp10 juta.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x