TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, telah melakukan pemutakhiran data warga untuk Program Bantuan Sosial Tunai (BST) 2021.
Dilansir dari akun instagram Gubenur DKI Jakarta Anies Basweda, Rabu 10 Maret 2021 kemarin, bahwa pemutakhiran data dilakukan karena ada perubahan data yang harus disesuaikan dengan kategori penerima BST.
Baca Juga: Hari Suci Nyepi, Momentum Reset Kehidupan Manusia Agar Sejalan dengan Alam
Misalnya, adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah ke luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan sudah memiliki penghasilan tetap.
Program pemberian bantuan sosial tersebut ditujukan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KMP) diseluruh Indonesia.
Penerima BST merupakan warga yang tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan tidak tercatat pada data penerima PKH dan penerima sembako
Hal tersebut untuk memastikan proses pencairan dan Bantuan Sosial Tunai (BST) berjalan lancar dan tepat sasaran.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Besok, Minggu 14 Maret 2021: Ada Dari Jendela SMP hingga Samudra Cinta