Menurut pengakuan tersangka, uang dari para korban ia gunakan untuk membeli berbagai properti seperti ruko dan tanah.
Ia juga menggunakan sebagian uang dari investor untuk membeli barang-barang mewah.
Sebagian lagi uang dari investor baru, ia gunakan untuk menutup ‘profit’ para investor yang lebih dahulu bergabung.
Diketahui, salah satu korban berinisial RZ, yang juga sekaligus tetangga dari tersangka FT, RZ bahkan mengalami kerugian sebesar Rp1.620.000.000.***