Kasus ACT Diduga Selewengkan Donasi Umat, Ditipideksus: Masih Dalam Penyelidikan Kasus Dugaan Perkara ACT

- 7 Juli 2022, 07:24 WIB
Kasus dugaan penyelewengan dana umat Oleh ACT kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri
Kasus dugaan penyelewengan dana umat Oleh ACT kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri /Antara News/

Seperti yang sudah diketahui, ACT menjadi perbincangan setelah laporan investigasi Majalah Tempo yang memuat tentang dugaan penyelewengan donasi umat yang dihimpun disalahgunakan, termasuk juga biaya operasional dan gaji petinggi ACT yang dinilai cukup tinggi.

Usai laporan investigasi tersebut, di media sosial muncul tagar yang bertuliskan “aksi cepat tilep” can “jangan percaya ACT” sebagai respon masyarakat terhadap dugaan penyelewengan Act.

Dari sisi ACT, Pengurus ACT mengaku mengambil dana sebesar 13,7 persen dari dana yang terkumpul untuk biaya operasional lembaga tersebut.

Pengakuan ini menurut Kementerian Sosial (kemensos) sudah menyalahi aturan yang berlaku yang seharusnya lembaga hanya boleh memotong dana donasi sebesar 10 persen.

Terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan tersebut Kemensos pun lantas mencabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT Tahun 2022.

Pencabutan Izin tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang pencabutan Izin penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada ACT di Jakarta yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

Baca Juga: ACT Diduga Selewengkan Donasi Umat? Mahfud MD: Selain Harus dikutuk ACT Harus Dibawa ke Proses Hukum Pidana

Selanjutnya, PPATK melaporkan bahwa pihaknya menemukan transaksi keuangan dari karyawan ACT kepada seseorang yang diduga memiliki relasi dengan organisasi teroris Al Qaeda.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK masih mempelajari dan mendalami apakah pihak yang terindikasi terkait dengan Al Qaeda tersebut adalah sebuah kebetulan atau memang ACT memiliki relasi terhadap Al Qaeda.

Sementara itu Direktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nurwahid mengatakan ACT belum termasuk dalam daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT).

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x