Anda Terdaftar Penerima Bansos KIS PBI-JK 2024? Berikut Ini Cara Ceknya

- 28 Februari 2024, 09:30 WIB
Anda Terdaftar Penerima Bansos KIS PBI-JK 2024? Berikut Ini Cara Ceknya!/Tangkapan Layar.com/@kemensosri.
Anda Terdaftar Penerima Bansos KIS PBI-JK 2024? Berikut Ini Cara Ceknya!/Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Sejak diperkenalkan, Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah menjadi penopang utama bagi akses kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Bahkan, di tahun 2024, program ini masih kokoh berdiri, memberikan bantuan kepada penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Mengenal JKN-KIS dan PBI-JK

Dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, KIS bukan sekadar kartu identitas, melainkan jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Bagi yang termasuk dalam kategori miskin, program Bansos PBI-JK memberikan bantuan iuran bulanan, yang langsung ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Mudah, Inilah Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Mekanisme Bantuan

Menurut informasi resmi dari situs bpjskesehatan.go.id, iuran bulanan PBI-JK telah ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang.

Dana ini langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.

Fasilitas Kesehatan Gratis

Peserta PBI-JK memperoleh layanan BPJS Kesehatan secara gratis, tanpa harus membayar iuran.

Semua biaya ditanggung penuh oleh pemerintah, memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan tanpa beban finansial.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x