Kapolres Trenggalek menjelaskan bahwa hingga saat ini, ada empat orang korban yang telah resmi melapor ke Mapolres Trenggalek.
Namun, diduga masih ada belasan santri lainnya yang menjadi korban perbuatan cabul dari bapak dan anak pengasuh pondok pesantren tersebut.
Modus operandi dari kedua tersangka terbilang mengkhawatirkan. Mereka meminta santri untuk membersihkan sebuah ruangan, dan ketika situasi menjadi sepi, mereka melancarkan aksi bejatnya.
Dari keterangan tersangka dan korban, aksi itu dilakukan selama rentang waktu tiga tahun, dari 2021 hingga 2024.***