TRENGGALEKPEDIA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi info update di tahun 2024 mengenai perombakan batas usia pensiun PNS.
Bersasrkan informasi terbaru tersebut, batas usia pensiun PNS bukan lagi di umur 58 dan atau 60 tahun.
Meski bukan sesuatu yang baru, perombakan batas usia pensiun ini wajib diketahui oleh PNS agar kemudian menjadi pertimbangan di kemudian hari.
Pertimbangan ini diharapkan agar para PNS punya persiapan ketika masa kerja yang telah mereka lakukan mendekati batas usia pensiun.
Apalagi untuk mengurus pengusulan pensiun, ada beberapa berkas dan persiapan yang harus dilakukan oleh PNS.
Dan hal yang tak kalah penting adalah PNS telah mempersiapkan finansial ketika mereka sudah layak untuk mendapat hak pensiun.
Meski ketika pensiun, PNS tetap mendapat gaji per bulan dari pemerintah, namun nominalnya tentu tidak sama jika dibandingkan ketika masih aktif.
Perombakan batas usia pensiun terbaru dari BKN tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor K.26-30/V.119-2/99.
Dalam surat tersebut, batas usia pensiun PNS yang dirombak hanya PNS yang menduduki jabatan fungsional saja.
Bagi PNS yang duduk di posisi jabatan fungsional, batas usia pensiun yang telah dirombak BKN mendapatkan tambahan.
Berikut ketentuan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional berdasarkan surat edaran bernomor K.26-30/V.119-2/99:
- Umur 58 tahun adalah batas usia pensiun yang diperuntukkan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Fungsional Ahli Muda, dan Fungsional Ahli Keterampilan.
- Umur 60 tahun adalah batas usia pensiun yangdiperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.
- Umur 65 tahun adalah batas usia pensiun yang diperuntukkan bagi para PNS dengan jabatan fungsional ahli utama
Demikian informasi mengenai update dari BKN tentang batas usia pensiun PNS yang bukan lagi di umur 58 dan 60 tahun. Semoga bermanfaat.***