Yang dimaksud dengan peserta PPU adalah PNS, TNI, Polri, Pegawai Pemerintah Non-ASN dan Pejabat Negara.
Mereka akan membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan rincian pemberi kerja membayar 4 persen dan peserta membayar 1 persen.
PPU BUMN, BUMD, dan Swasta
Peserta BPJS Kesehatan jenis ini akan membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan pembagian 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, Duda, dan Anak Yatim Piatu
Peserta BPJS Kesehatan dengan kategori veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu iuran kepesertaan akan dibayar oleh pemerintah alias gratis.
Nominal iurannya 5 persen mengacu dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Demikian informasi mengenai update terbaru tentang rincian iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3, dan 4.***