Kategori Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tahun 2024 Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2018:
Peserta PBI JK
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak membayar iuran bulanan karena iuran tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah.
Daftar penerima PBI JK BPJS Kesehatan ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Keluarga Tambahan Peserta PPU
Iuran untuk peserta PPU adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah peserta per bulan dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
Peserta PBPU dan bukan pekerja (mandiri), iuran per bulan akan dibedakan berdasarkan jenis kelas, yaitu kelas 3 Rp42 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 1 Rp150 ribu.
Baca Juga: Simak! Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Cek Dulu Sebelum Berobat
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)