- Tunggu sebentar, informasi tagihan akan ditampilkan di layar.
Baca Juga: Benarkah BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus? Ini Penjelasannya
Dengan melalui langkah-langkah di atas, peserta BPJS bisa mengetahui berapa iuran per bulan yang harus mereka bayar.
Nominal iuran BPJS Kesehatan sendiri nantinya akan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2018, jenis iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Peserta PBI JK: Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah alias gratis dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos)
- Keluarga Tambahan Peserta PPU: Iuran per bulan adalah 1 persen dari upah atau gaji dengan rincian kelas sebagai berikut: kelas 3 Rp42 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 1 Rp150 ribu
Baca Juga: Terkini! Simak Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Ternyata Ini
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Iuran per bulan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan rincian pemberi kerja membayar 4 persen dan peserta membayar 1 persen.
- PPU BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran per bulan sebesar 5 persen dari gaji dengan pembagian 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, Duda, dan Anak Yatim Piatu: Iuran peserta BPJS Kesehatan ini dibayar oleh pemerintah alias gratis dengan iuran 5 persen dengan mengacu dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan.