Olivia Jensen Akan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri: Terkait Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009

30 Agustus 2021, 13:59 WIB
Olivia Jensen Akan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri: Terkait Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 /Kolase/Instagram/@oliviajensen/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Artis cantik Olivia Jensen akan segera dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Olovia Jensen diduga melakukan tindakan penodaan terhadap kehormatan bendera negara.

Bahkan, video Olivia Jensen sempat viral di media sosial, mulai TikTok, Instagram, hingga Twitter.

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajali, pihak kepolisian akan segera memanggil Olivia Jensen untuk proses klarifikasi.

Baca Juga: Dhea Regista Ananda Beri Klarifikasi: Selama 4 Tahun, Aku Gak Merasa Pacaran

Meskipun demikian, Brigjen Pol Andi masih enggan menjelaskan lebih rinci, kapan Olivia Jensen akan dipanggil oleh pihak kepolisian.

Brigjen Pol Andi menjelaskan, pihak kepolisian akan meminta keterangan dari Olivia Jensen terkait hal tersebut.

Menurut Brigjen Pol Andi, saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses klarifikasi yang sudah naik ke tingkat penyelidikan.

Baca Juga: 170 Media di PRMN Resmi Ubah Penyebutan Koruptor Menjadi Maling Rakyat

"Akan dimulai dari pihak pelapor, LP (Lpaoran Polisi) juga baru diterima pada minggu lalu dan saat ini sedang masuk proses klarifikasi tahap penyelidikan," tutur Brigjen Pol Andi dalam keterangannya, Senin, 30 Agustus 2021.

Sebagai informasi, sebelumnya Olivia Jensen dilaporkan oleh PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke Bareskrim Polri.

Hal ini terkait pembuatan konten yang diunggah di media sosial, namun ada adegan dimana Olivia Jensen diduga melempar bendera Merah Putih.

Sementara itu, dalam LP bernomor LP/B/501/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI, artis cantik Olivia Jensen disebut melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara.

Hal ini seperti dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler