Berdasarkan survei resmi dari pemerintah menyebutkan bahwa 88,5 persen dari 1.261 responden memanfaaftkan BLTM UMKM Rp2,4 juta untuk pembelian bahan baku atau sebagai modal usaha.
Kendati demikian, Kemenkop UKM tetap mengimbau masyarakat agar berhati-hati penipuan terkait kapan dimulainya BPUM 2021.
Kemenkop mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari pemerintah.
Informasi tersebut dapat diakses di website resmi Kemenkop UKM di https://kemenkopukm.go.id.
Selain itu, informasi mengenai BLT UMKM bisa juga dilihat dari akun media sosial @KemenkopUKM.
Baca Juga: Prihatin Banjir di Mana-mana, Mantan Gubernur DKI Sutiyoso Sebut Anies Digebukin, ‘Gue Heran Juga’
Sementara syarat penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pelaku usaha mikro
3. Bukan ASN