Berikut yang tidak bisa mendaftar di program Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara;
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Aparatur Sipil Negara;
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Desa dan perangkat desa; dan
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Nah, itu tadi target Program Kartu Prakerja, jika kamu berminat buat mendaftar kunjungi laman resminya di www.prakerja.go.id.***