Sementara itu, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan, 35 persen dari penerima Kartu Prakerja yang sebelumnya tidak bekerja, sekitar 17 persen sudah mampu menjadi wirausaha.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Perceraian Pemeran 'Vincenzo' Song Joong Ki dengan Song Hye Kyo
Mengenai persyaratan KUR Super Mikro yakni calon penerima masuk dalam kategori usaha mikro.
Untuk lama usaha calon penerima KUR Super Mikro, tidak dibatasi enam bulan.
Bagi yang belum genap enam bulan dapat mengajukan dengan syarat mengikuti terlebih dahulu program penddampingan baik formal maupun informal.
Baca Juga: Ada Perbaikan Data, Bantuan KPM BPNT dan BST Bulan Maret 2021 Tertunda?
Selanjutnya, tergabung dalam satu kelompok usaha, dan memiliki anggota keluarga yang sudah memiliki usaha.
Sementara itu, bagi pegawai korban pemutuhan hubungan kerja (PHK), tidak diwajibkan memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan selama tiga bulan, tapi dapat kurang dari tiga bulan atau usaha baru dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah.
Terakhir, bagi calon penerima diharuskan belu pernah menerima KUR.
Baca Juga: Pyo Ye Jin Dikonfirmasi Gantikan Naeun APRIL di Drama Korea Taxi Driver