Tak Main-main Soal Mudik, Kemenhub Larang Operasional Transportasi pada 6-17 Mei 2021

- 8 April 2021, 19:49 WIB
Kemenhub melarang operasional moda transportasi darat, laut maupun darat mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 terkait mudik lebaran tahun ini.
Kemenhub melarang operasional moda transportasi darat, laut maupun darat mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 terkait mudik lebaran tahun ini. /Antara/Asep Fathulrahman

Peraturan larangan mudik itu akan dimulai mulai tanggal 6 hingga 7 Mei 2021.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi beberapa mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut.

Yakni larangan penggunaan transportasi darat berupa kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan bus penumpang.

Baca Juga: Lowongan Jadi Artis Sinetron Ikatan Cinta, Main Bareng Al dan Andin, Simak Caranya

Juga, kendaraan jenis perseorangan berupa mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, angkutan sungai dan penyeberangan.

Namun, ada pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di waktu itu.

Diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN dan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang melakukan perjalanan dinas. Akan tetapi harus menunjukkan surat tugas.

Baca Juga: EXO Bagikan Bocoran Musik Video Terbaru Saat Anniversary Ke-9

Sementara itu, untuk kendaraan yang diperbolehkan beroperasi, Budi menyebutkan antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, kendaraan petugas jalan tol, ambulans, mobil pemadam, dan mobil barang.

Selanjutnya, pengecualian juga diberikan pada masyarakat yang akan melakukan kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah