Tak Main-main Soal Mudik, Kemenhub Larang Operasional Transportasi pada 6-17 Mei 2021

- 8 April 2021, 19:49 WIB
Kemenhub melarang operasional moda transportasi darat, laut maupun darat mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 terkait mudik lebaran tahun ini.
Kemenhub melarang operasional moda transportasi darat, laut maupun darat mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 terkait mudik lebaran tahun ini. /Antara/Asep Fathulrahman

Baca Juga: Apakah Merawat Rambut dengan Minyak Kelapa Ada Manfaatnya? Berikut Penjelasannya

Tak hanya itu, ibu yang didampingi satu orang, dan kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayan kesehatan darurat juga termasuk dalam pengecualian.

Kemudian, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran, pelajar, dan mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah