Login eform.bri.co.id untuk Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta, Lakukan Langkah Ini Jika NIK KTP Tidak Terdaftar

- 15 April 2021, 19:40 WIB
BLT UMKM Rp1,2 juta
BLT UMKM Rp1,2 juta /Pixabay/EmAji./

TRENGGALEKPEDIA.COM – BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta akan kembali cair pada bulan April 2021.

BLT tersebut disalurkan guna membantu pengusaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah membuat regulasi baru mengenai penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta.

Yakni dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 16 April 2021: Taurus Anda Akan Mendapatkan Uang, Gemini Mulailah Berhemat!

Baca Juga: IHSG hari ini, Saham Perbankan Berikut Memiliki Nilai Transaksi Terbesar

Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 ini ditanda tangani oleh Menteri Koperasi Teten Masduki pada 17 Maret 2021.

Sebelum diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 24 Agustus 2020 di Istana Negara

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian bunyi peraturan tersebut dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta dapat mengecek langsung pada laman eform.bri.co.id/bpum.

Cukup  menggunakan NIK KTP bagi peserta yang menggunakan rekening BRI atau bantuannya disalurkan ke rekening BRI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 16 April 2021; Keberuntungan, Rejeki dan Kesuksesan untuk Libra hingga Capricorn

Baca Juga: Profil dan Biodata Bulan Sutena Seleb TikTok Berparas Manis: Profil, Instagram, Umur, Agama, dan Hobi

Namun jika NIK KTP tidak terdaftar di lama Eform BRI, maka pelaku UMKM dapat mendatangi kantor bank penyalur.

Guna mengkonfimasi mendapatkan BPUM atau tidak karena rekening BRI hanya untuk bantuan yang disalurkan oleh bank BRI.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, dana BPUM 2021 kali ini tidak sebanyak dana BPUM pada tahun 2020.

 Hal itu karena anggaran yang digunakan adalah sisa anggaran tahun lalu dan telah tertuang di dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 tahun 2021.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta,” terang Kemenkop UKM dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI Evaluasi Pelaksanaan BPUM yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis 1 April 2021.

Sedangkan untuk pendaftaran Banpres BPUM UMKM ini hanya bisa dilakukan secara offline atau mendatangi instansi yang telah ditentukan.

Instansi-instansi itu adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM, Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, dan perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pengumuman resmi dari Menkop UKM akan dilakukan melalui instagram @kemenkopukm.

Dilansir dari artikel Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id, NIK KTP Tidak Terdaftar Dapat Lakukan Cara Ini! terbit di BeritaDIY, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

2. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

3. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

4. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

5. Memiliki usaha mikri

6. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

7. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

8. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi saat pengajuan daftar Banpres UMKM sebagai berikut:

1. NIK KTP

2. nama lengkap

3. alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM.*** (BeritaDIY/NiaSari)

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x