Meskipun pemerintah sedang mempertimbangkan penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan, sistem kelas masih berlaku karena penerapan KRIS masih dalam tahap uji coba.
Pengaturan kuota KRIS untuk rumah sakit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024, Bisa Cek Tagihan dan Denda
Aturan ini menetapkan bahwa pelayanan rawat inap standar minimal 60% untuk rumah sakit pemerintah dan 40% untuk rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan potensi perubahan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Meskipun demikian, implementasi penghapusan kelas BPJS Kesehatan memerlukan kajian mendalam dan koordinasi yang baik antara pemerintah, rumah sakit, dan stakeholder terkait.***