- Kepesertaan mencakup pekerja, pasangan, dan tiga anak.
- Kategori ini mencakup berbagai profesi, seperti Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, dan lain-lain.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan Tahun 2024, Hanya Siapkan NIK KTP
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri:
Iuran Dibagi Menjadi Tiga Kelas:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.
- PBPU adalah mereka yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Baca Juga: Bisa Ringankan Biaya, Inilah Layanan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Program ini menyasar fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan iuran dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
- Peserta ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.