Diisukan Naik, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Sekarang? Berikut Penjelasannya

- 24 Februari 2024, 06:00 WIB
Diisukan Naik, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Sekarang? Berikut Penjelasannya   /Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id
Diisukan Naik, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Sekarang? Berikut Penjelasannya /Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id /

- Kepesertaan mencakup pekerja, pasangan, dan tiga anak.

- Kategori ini mencakup berbagai profesi, seperti Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, dan lain-lain.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan Tahun 2024, Hanya Siapkan NIK KTP

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri:

Iuran Dibagi Menjadi Tiga Kelas:

- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.

- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.

- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.

- PBPU adalah mereka yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

Baca Juga: Bisa Ringankan Biaya, Inilah Layanan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Penerima Bantuan Iuran (PBI):

- Program ini menyasar fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan iuran dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

- Peserta ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x