Syarat Penerima PBI JK
Untuk menjadi penerima PBI JK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia dari golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil, kecuali bayi baru lahir.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: 2 Cara Mudah Mengetahui Daftar Penerima Bansos KIS PBI-JK Tahun 2024, Ikuti Langkahnya
Cara Cek Status Penerima PBI JK Online
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status sebagai penerima PBI JK secara online melalui langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
2. Isi alamat tempat tinggal, nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kode captcha.
3. Klik 'Cari Data' untuk memulai pencarian.
Baca Juga: Cara Mencairkan Bansos KIS PBI JK 2024, Begini Syaratnya