TRENGGALEKPEDIA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.
Salah satu daerah yang akan diberlakukan PPKM level 4 di Provinsi Jawa Timur adalah Kabupaten Trenggalek.
Jokowi mengumkan perpanjangan PPKM level 4 itu melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 2 Agustus 2021.
Diketahui PPKM PPKM Darurat mulai diterapkan 3 Juli hingga 25 Juli 2021, lalu diperpanjang tanggal 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021..
Berbeda dari sebelumnya, PPKM level 4 ini akan diperpanjang di sejumlah Kota/Kabupaten tertentu.
“Di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," tambahnya.
Sementara daftar Kabupaten/Kota tersebut, terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tertanggal 25 Juli 2021 daerah-daerah yang melaksanakan PPKM level 4.
Kabupaten/Kota tersebut terdiri dari:
1. Jakarta Utara
2. Jakarta Pusat
3. Provinsi DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan.
4. Provinsi Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
5. Provinsi Jawa Barat
abupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi, Sumedang, Bogor, Bandung Barat, Bandung, kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Bandung, Tasikmalaya.
6. Provinsi Jawa Tengah
Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara, selanjutnya kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, Magelang dan Pekalongan
7. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta.
8. Provinsi Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Situbondo, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, Batu, Probolinggo, Pasuruan.
9. Provinsi Bali
Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng dan Kota Denpasar.
Seperti dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tersebut, Kabupaten Trenggalek murapakan salah satu Kabupaten yang akan diberlakukan PPKM level 4.***