Terjadi Sejak 2021, Oknum Kiai dan Putranya Terancam Hukuman Berat atas Kasus Pencabulan

22 Maret 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi: kyai dan putranya terancam hukuman berat atas kasus pencabulan /Handout

 

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah terungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan secara diam-diam selama tiga tahun terhadap 12 santriwati.

Dalam kasus ini, seorang kiai pemilik ponpes dan putranya menjadi pelaku, menggemparkan masyarakat setempat.

Pelaku pelecehan seksual tersebut adalah seorang kiai berusia 72 tahun, yang kemudian diidentifikasi sebagai M, dan putranya yang berusia 37 tahun, dengan inisial F. Keduanya melakukan aksinya secara terpisah dan mengaku tidak saling mengetahui satu sama lain.

Baca Juga: Pembkab Trenggalek Lakukan Antisipasi untuk Cegah Kasus Pencabulan di Lingkungan Pendidikan

Modus operandi keduanya pun berbeda. Kiai M mengiming-imingi uang kepada santri putri sebagai imbalan atas tindakan pencabulan yang dilakukannya, sementara putranya, F, memerintahkan santriwati untuk membersihkan ruangan tertentu sebelum melakukan pencabulan di tempat tersebut.

Dari 12 santriwati yang menjadi korban, beberapa mengalami pencabulan lebih dari satu kali. Polisi telah mengambil keterangan dari 10 korban, sementara dua korban lainnya akan diperiksa dalam waktu dekat.

Meskipun sebagian korban sudah lulus dari pondok pesantren tersebut, beberapa masih aktif bersekolah di sana. Pondok pesantren tersebut memiliki empat satuan pendidikan, yakni MA, SMK, MTS/SMP, dan Madrasah Diniyah.

Baca Juga: Pemkab Trenggalek Dukung Polisi untuk Usut Tuntas Kasus Pencabulan Oknum Pengasuh Pondok Terhadap Santri

Pihak kepolisian telah menjelaskan bahwa korban telah menjalani visum dan dinyatakan dalam keadaan sehat. Mereka juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial.

Pelaku pelecehan seksual ini dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta KUHP. Ancaman hukuman minimal yang dihadapi adalah 5 tahun penjara, sedangkan maksimal bisa mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini, yang diketahui terjadi sejak tahun 2021, telah menarik perhatian banyak pihak. Satreskrim Polres Trenggalek telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Kemenag Kabupaten Trenggalek dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Trenggalek, serta Dinas Sosial, untuk memberikan pendampingan kepada korban dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas di pondok pesantren tersebut.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler