TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini tabel gaji Pensiunan PNS tahun 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen yang diperkirakan akan cair di bulan Januari.
Namun jika Januari 2024 kenaikan gaji Pensiunan PNS tersebut belum cair, maka akan dirapel pada bulan di mana pencairan tersebut dilaksanakan.
Jadi seandainya Januari kenaikan gaji belum diterima, Pensiunan PNS tidak perlu khawatir. Karena kenaikan gaji Pensiunan PNS tersebut telah disetujui oleh Sri Mulyani.
Dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, kenaikan gaji Pensiunan PNS telah dianggarkan dalam APBN Tahun 2024.
Ini hanya soal waktu, di mana PP terbaru atau regulasi tentang jadwal pencairan terbaru belum juga ada. Sehingga jika Januari belum cair, harap bersabar.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019, nominal gaji Pensiunan PNS sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Langkah Cepat Agar Proses Otentikasi Pensiunan PNS Berjalan Lancar, Ini Petunjuk dari PT Taspen
Gaji Pensiunan PNS golongan 1
Golongan A Rp1.748.096 - Rp1.962.128
Golongan B Rp1.748.096 - Rp2.077.264
Golongan C Rp1.748.096 - Rp2.165.184
Golongan D Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Gaji Pensiunan PNS golongan 2
Baca Juga: Uang Rp. 18.000.000 Menjadi Hak Keluarga PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2024, Tapi Mohon Maaf Harus Ini
Golongan A Rp1.748.096 - Rp2.833.824
Golongan B Rp1.748.096 - Rp2.953.776
Golongan C Rp1.748.096 - Rp3.078.656
Golongan D Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Gaji Pensiunan PNS golongan 3
Golongan A Rp1.748.096 - Rp3.558.576
Golongan B Rp1.748.096 - Rp3.709.104
Golongan C Rp1.748.096 - Rp3.866.016
Golongan D Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Gaji Pensiunan PNS golongan 4
Golongan A Rp1.748.096 - Rp4.200.000
Golongan B Rp1.748.096 - Rp4.377.744
Golongan C Rp1.748.096 - Rp4.562.880
Golongan D Rp1.748.096 - Rp4.755.856
Golongan E Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Demikianlah informasi mengenai kenaikan gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen dan telah disahkan oleh Presiden. Semoga bermanfaat.***