TRENGGALEKPEDIA – Bagi yang ingin mendapat 3 bantuan dari pemerintah, segera daftar DTKS. 3 bantuan dari pemerintah tersebut meliputi Bantuan PKH, BPNT, dan KIP.
DTKS adalah kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Masyarakat yang termasuk dalam daftar DTKS terdiri dari Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS sendiri merupakan sumber data di mana beberapa masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan bantuan sosial.
Ada banyak jenis bantuan DTKS yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Baca Juga: Bagi yang Belum Beruntung Mendapat BLT PIP Kemdikbud 2023, Ini Cara Daftar Ulang PIP
Untuk daftar secara langsung, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan (Mudes/Mukel).
Kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada bupati/walikota hingga diteruskan ke Menteri Sosial.