TRENGGALEKPEDIA.COM - Bagi kalian pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai kesempatan mendapat bantuan sebesar Rp.1.200.000.
Apalagi untuk mendapatkan bantuan UMKM tersebut, syarat dan ketentuan yang harus disiapkan terbilang cukup mudah.
Nominal bantuan yang akan diberikan kepada pelaku usaha UMKM ini bervariasi, karena akan disesuaikan dengan besar dan kecilnya sebuah usaha.
Bantuan sebesar Rp1.200.000 bisa didapatkan jika usaha yang dijalankan oleh UMKM memang sesuai syarat dan ketentuan mendapatkannya.
Bagi kalian yang pernah mendapatkannya, penting untuk mengecek secara berkala melalui e-form BRI untuk mengetahui status, apakah masih menerima atau tidak.
Namun jika kalian pelaku usaha UMKM belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, tenang saja, masih ada kesempatan untuk mendapatkan uang Rp1.200.000.
Untuk bisa terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM, ada beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Memiliki usaha mikro yang aktif dan dapat menunjukkan bukti dengan surat usulan calon penerima.
Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino Rp400.000 di Kantor Pos
- Bukan keluarga dari ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak punya tanggungan Kredit Usaha Mikro atau KUR dari perbankan.
Jika beberapa syarat dan ketentuan di atas dirasa sudah cukup, kalian bisa melakukan pendaftaran melalui dinas koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota masing-masing.
Daftar melalui dinas koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing.
Itulah informasi mengenai syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1.200.000. Semoga bermanfaat.***