Berkah Tahun 2024, PNS Dapat Sumber Keuangan Tambahan Selain Gaji Pokok, Total Per Hari Capai Rp334 Ribu

- 7 Januari 2024, 20:28 WIB
Berkah tahun 2024 PNS akan mendapat sumber keuangan tambahan tahun 2024 selain gaji pokok per bulan
Berkah tahun 2024 PNS akan mendapat sumber keuangan tambahan tahun 2024 selain gaji pokok per bulan /

TrenggalekPedia - Mendapat berkah tahun 2024, sumber keuangan yang akan didapat oleh PNS per bulan bukan lagi hanya bersumber dari gaji pokok saja.

PNS akan mendapat sumber keuangan tambahan dengan total mencapai Rp334 ribu dengan rincian tunjangan uang makan, uang lembur dan uang makan lembur.

Sumber keuangan yang akan didapat PNS tahun 2024 ini berlaku untuk golongan 1, 2, 3 hingga 4 dan tentunya dengan rincian yang berbeda-beda.

Baca Juga: Sumber Keuangan PNS Bukan Hanya Gaji Pokok, Ini 2 Sumber Keuangan PNS Lain Tahun 2024, Hitungannya Per Jam

Pemerintah telah mengumumkan sumber keuangan tambahan PNS ini sejak 16 Agustus 2023 yang lalu dan akan direalisasikan pada tahun 2024.

Dari sisi anggaran, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 telah mengatur 3 sumber keuangan untuk PNS tersebut.

Dengan adanya 3 jenis tunjangan tambahan diharapkan bisa memberi semangat para PNS dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Baca Juga: Tabel Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024 Setelah Naik 12 Persen, Jika Tidak Cair Januari, Akan Dirapel Bulan Ini

Adapun rincian sumber keuangan tambahan PNS selain gaji pokok tahun 2024 sebagai berikut:

1. Tunjangan Uang makan

- Golongan 1 dan 2 sumber keuangan tambahan Rp 35 ribu per hari

- Golongan 3 sumber keuangan tambahan Rp 37 ribu per hari

- Golongan 4 sumber keuangan tambahan Rp 41 ribu per hari

2. Tunjangan Uang Lembur

Baca Juga: PT Taspen Akan Berikan Beasiswa Kepada Anak PNS Sebesar Rp30 Juta Tahun 2024, Ini Syarat dan Kriteria Penerima

- Golongan 1 sumber keuangan tambahan Rp 18 ribu per jam

- Golongan 2 sumber keuangan tambahan Rp 24 ribu per jam

- Golongan 3 sumber keuangan tambahan Rp 30 ribu per jam

- Golongan 4 sumber keuangan tambahan Rp 36 ribu per jam

3. Tunjangan Uang Makan Lembur

Baca Juga: Gaji Tertinggi Bukan Rp11,6 Juta Per Bulan, Ini Tabel Gaji PNS di KPK Posisi JPT Jika Gunakan Single Salary

- Golongan 1 dan 2 sumber keuangan tambahan Rp 35 ribu

- Golongan 3 sumber keuangan tambahan Rp 37 ribu

- Golongan 4 sumber keuangan tambahan Rp 41 ribu

Meski sumber keuangan tersebut dihitung per hari, namun pencairannya akan diakumulasi dalam hitungan bulan.

Demikianlah informasi tentang PNS yang akan mendapat sumber keuangan selain gaji pokok per bulan tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x