TRENGGALEKPEDIA.COM - Berapa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Sorong posisi Jabatan Administrasi per bulan di tahun 2024? Simak penjelasan berikut ini.
Kota Sorong menjadi salah satu instansi yang akan menjadi pilot project penerapan skema single salary dalam pemberian gaji per bulan PNS.
Diterapkannya skema single salary ini, maka gaji per bulan yang akan diterima oleh PNS yang bekerja di pemerintahan Kota Sorong tentunya bertambah banyak.
Hal ini karena adanya kenaikan gaji pokok 8 persen, tunjangan tambahan, dan tunjangan lama yang nominalnya mengalami kenaikan.
Lalu berapa gaji PNS di Kota Sorong posisi Jabatan Administrasi? Ini penjelasannya.
PNS Jabatan Administrasi ini terbagi ke dalam beberapa Kelas, yaitu mulai Kelas 1 hingga Kelas 16.
PNS dengan posisi Jabatan Administrasi Kelas 16 tentu mendapat gaji paling tinggi, yaitu Rp7.253.800 per bulan.
Sementara gaji paling rendah adalah Kelas 1 dan 2, yaitu per bulan Rp 2.472.000 hingga Rp 2.602.600.
Adapun tabel gaji PNS posisi Jabatan Administrasi Tahun 2204 sebagai berikut:
Kelas 16 gaji PNS mencapai Rp7.253.800
Kelas 15 gaji PNS mencapai Rp7.043.800
Kelas 14 gaji PNS mencapai Rp6.842.400
Kelas 13 gaji PNS mencapai Rp6.605.200
Kelas 12 gaji PNS mencapai Rp5.885.200
Kelas 11 gaji PNS mencapai Rp5.699.700
Kelas 10 gaji PNS mencapai Rp5.521.800
Kelas 9 gaji PNS mencapai Rp5.351.200
Kelas 8 gaji PNS mencapai Rp4.550.600
Kelas 7 gaji PNS mencapai Rp4.403.000
Kelas 6 gaji PNS mencapai Rp3.601.300
Kelas 5 gaji PNS mencapai Rp3.465.400
Kelas 4 gaji PNS mencapai Rp2.806.100
Kelas 3 gaji PNS mencapai Rp2.702.200
Kelas 2 gaji PNS mencapai Rp2.602.600
Kelas 1 gaji PNS mencapai Rp2.472.000
Demikian informasi tentang gaji PNS di Kota Sorong dengan posisi Jabatan Administrasi di tahun 2024.***