Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi dan Situs Web

- 11 Januari 2024, 16:17 WIB
Cara cek iuran BPJS Kesehatan secara online
Cara cek iuran BPJS Kesehatan secara online /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ada cara mudah untuk mengetahui jumlah atau nominal iuran peserta BPJS, yaitu dengan cara online melalui aplikasi dan situs web.

BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan disediakannya akses mudah untuk mengetahui iuran BPJS secara online.

Melalaui aplikasi ataupun situs web https://bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan informasi iuran, melaikan beberapa hal penting tentang BPJS Kesehatan.

Langkah pertama untuk mengetahui rincian iuran perserta BPJS Kesehatan bisa melalui situs resmi, yaitu dengan login ke https://bpjs-kesehatan.go.id.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Mengklaim dan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Cukup Gunakan Aplikasi Ini

Sedangkan langkah kedua bisa melalui aplikasi mobil JKN dengan langkah-langkah di bawah ini:

- Unduh aplikasi JKN melalui smartphone (dengan penyesuaikan jenis HP)

- Melakukan registrasi (bagi yang belum punya akun) kemudian log in.

- Pilih menu 'Tagihan' lalu menu 'Premi'

- Tunggu sebentar, informasi tagihan akan ditampilkan di layar.

Baca Juga: Benarkah BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus? Ini Penjelasannya

Dengan melalui langkah-langkah di atas, peserta BPJS bisa mengetahui berapa iuran per bulan yang harus mereka bayar.

Nominal iuran BPJS Kesehatan sendiri nantinya akan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2018, jenis iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:

- Peserta PBI JK: Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah alias gratis dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos)

- Keluarga Tambahan Peserta PPU: Iuran per bulan adalah 1 persen dari upah atau gaji dengan rincian kelas sebagai berikut: kelas 3 Rp42 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 1 Rp150 ribu

Baca Juga: Terkini! Simak Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Ternyata Ini  

- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Iuran per bulan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan rincian pemberi kerja membayar 4 persen dan peserta membayar 1 persen.

- PPU BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran per bulan sebesar 5 persen dari gaji dengan pembagian 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta

- Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, Duda, dan Anak Yatim Piatu: Iuran peserta BPJS Kesehatan ini dibayar oleh pemerintah alias gratis dengan iuran 5 persen dengan mengacu dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Itulah informasi mengenai cara mudah untuk mengetahui jumlah iuran BPJS Keseharan secara online. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x