TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini tabel gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di pemerintahan Kabupaten Manggarai posisi Jabatan Administrasi setelah menggunakan skema single salary.
Pencairan gaji PNS menggunakan skema single salary di Kabupaten Manggarai tahun 2024 ini berlaku juga untuk PNS Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Berlakunya skema single salary ini tentu memberi kabar baik untuk PNS di Kabupaten Manggarai, terlebih mereka yang berada di posisi Jabatan Administrasi.
Bagaimana tidak, gaji PNS Jabatan Administrasi di Kabupaten Manggarai per bulan tertinggi menjadi Rp7.253.800 setelah pencairan gaji menggunakan single salary.
Kabupaten Manggarai merupakan 1 dari 15 instansi yang akan menjadi pilot project dalam pemberian gaji PNS per bulan sebelum nantinya diterapkan secara masif.
Mengenai instansi pusat yang akan menerapkan skema single salary adalah KPK, PPATK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sedangkan instansi daerah yang juga akan menerapkan skema yang sama di antaranya Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Manggarai, Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Manggarai.
Adapun rincian gaji PNS di Kabupaten Manggarai posisi Jabatan Administrasi menggunakan skema single salary sebagai berikut:
PNS Posisi Jabatan Administrasi (JA)
-JA 16 gaji PNS mencapai Rp7.253.800
-JA 15 gaji PNS mencapai Rp7.043.800
-JA 14 gaji PNS mencapai Rp6.842.400
-JA 13 gaji PNS mencapai Rp6.605.200
-JA 12 gaji PNS mencapai Rp5.885.200
-JA 11 gaji PNS mencapai Rp5.699.700
-JA 10 gaji PNS mencapai Rp5.521.800
-JA 9 gaji PNS mencapai Rp5.351.200
-JA 8 gaji PNS mencapai Rp4.550.600
-JA 7 gaji PNS mencapai Rp4.403.000
-JA 6 gaji PNS mencapai Rp3.601.300
-JA 5 gaji PNS mencapai Rp3.465.400
-JA 4 gaji PNS mencapai Rp2.806.100
-JA 3 gaji PNS mencapai Rp2.702.200
-JA 2 gaji PNS mencapai Rp2.602.600
-JA 1 gaji PNS mencapai Rp2.472.000
Baca Juga: Tak Hanya Mendapat Gaji Pokok, PNS dan PPPK Masih Mendapat 6 Hak Lagi, Salah Satunya Jaminan Sosial
Berdasarkan data di atas, gaji PNS di Kabupaten Manggarai adalah kelas 16 dengan nominal per bulan Rp7.253.800.
Sementara gaji paling rendah adalah kelas 1 dan 2, yaitu gaji per bulan Rp2.472.000 dan Rp2.602.600.
Demikianlah informasi mengenai gaji PNS di Kabupaten Manggarai posisi Jabatan Administrasi tahun 2024 setelah menggunakan skema single salary.***