Ternyata Segini Potongan dari Gaji untuk Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 Bagi Karyawan

- 1 Februari 2024, 16:00 WIB
Ternyata Segini Potongan dari Gaji untuk Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 Bagi Karyawan
Ternyata Segini Potongan dari Gaji untuk Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 Bagi Karyawan /

TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Kesehatan telah menjadi landasan program untuk memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia, terutama bagi karyawan di berbagai perusahaan.

Setiap karyawan diwajibkan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011. Namun, seberapa besar potongan gaji yang harus mereka bayar setiap bulan?

Kewajiban Perusahaan dan Karyawan

Menurut aturan yang berlaku pada tahun 2024, perusahaan diharuskan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bantuan Rp600 Ribu Cair 2024, Kunjungi Situs Resmi Kemnaker, Cek Daftar Penerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Jika tidak, perusahaan berisiko terkena sanksi. Besarnya iuran BPJS Kesehatan perusahaan adalah 5% dari gaji karyawan per bulan.

Dari total tersebut, sebesar 4% akan ditanggung oleh perusahaan, sementara 1% sisanya akan dibebankan kepada karyawan.

Perhitungan BPJS Kesehatan

Perhitungan BPJS Kesehatan karyawan didasarkan pada gaji yang diterima per bulan. Tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 5%, termasuk anggota keluarga seperti suami/istri sah, dan maksimal 3 orang anak.

Baca Juga: Semudah Ini, 4 Cara Mudah Cetak Kartu Peserta BPJS Kesehatan Tahun 2024, Bisa dari File PDF

Batas tertinggi gaji per bulan karyawan sebagai dasar peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah Rp12 juta, sesuai dengan UMK/UMP.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji Rp6 juta per bulan, maka perusahaan akan memotong 4% dari gaji tersebut, atau sekitar Rp240 ribu, sebagai kontribusi perusahaan untuk BPJS Kesehatan.

Sementara itu, karyawan perlu membayar 1% dari gajinya, atau sekitar Rp60 ribu. Jadi, total iuran BPJS Kesehatan yang akan dipotong dari gaji karyawan adalah Rp300 ribu.

Baca Juga: Cara Pindah Peserta BPJS Kesehatan dari Mandiri ke Pekerja Penerima Upah (PPU) Terbaru Tahun 2024

Variasi Potongan

Potongan BPJS Kesehatan akan bervariasi untuk setiap karyawan, tergantung pada besaran gaji yang diterima per bulannya.

Semakin tinggi gaji, semakin besar pula potongan yang diterapkan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami bahwa besaran potongan ini bersifat proporsional dan akan mencerminkan tingkat penghasilan masing-masing.

Dengan adanya kewajiban pendaftaran karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan, perhitungan potongan dari gaji karyawan menjadi hal yang penting.

Baca Juga: Inilah Syarat Melahirkan Gratis, Biaya akan Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

Potongan sebesar 5% ini dirinci menjadi 4% yang ditanggung oleh perusahaan dan 1% yang harus dibayarkan oleh karyawan.

Informasi mengenai batas gaji, jumlah keluarga yang tercakup, dan perhitungan contoh di atas memberikan gambaran lebih jelas tentang bagaimana BPJS Kesehatan berfungsi dan berapa kontribusi yang harus diberikan oleh setiap pihak.

Dengan pemahaman yang baik, karyawan dapat lebih siap mengelola keuangan mereka sehubungan dengan iuran BPJS Kesehatan.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x