Pelaku pelecehan seksual ini dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta KUHP. Ancaman hukuman minimal yang dihadapi adalah 5 tahun penjara, sedangkan maksimal bisa mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini, yang diketahui terjadi sejak tahun 2021, telah menarik perhatian banyak pihak. Satreskrim Polres Trenggalek telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Kemenag Kabupaten Trenggalek dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Trenggalek, serta Dinas Sosial, untuk memberikan pendampingan kepada korban dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas di pondok pesantren tersebut.***