TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini tabel estimasi gaji Pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen yang akan direalisasikan tahun 2024.
Kenaikan ini direncanakan akan dimulai bulan Januari, namun jika ternyata molor, Pensiunan PNS tidak perlu khawatir. Tetap ada solusi.
Jika Januari belum dicarikan, maka kenaikan gaji Pensiunan PNS tersebut akan menggunakan mekanisme rapel, yaitu digabung dengan bulan setelahnya.
Sebagaimana diketahui, mekanisme pencairan ini perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai patokan pencairan tersebut.
Sementara, sejauh ini PP terbaru tersebut belum juga terbit. Sehingga pencairan kenaikan gaji Pensiunan PNS kemungkinan besar belum dilakukan Januari.
Sembari menunggu PP terbaru, berikut ini tabel estimasi kenaikan gaji Pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan 12 persen:
Pensiunan PNS Golongan 1
Golongan 1A per bulan Rp187.296 hingga Rp210.228
Golongan 1B per bulan Rp187.296 hingga Rp222.564
Golongan 1C per bulan Rp187.296 hingga Rp231.984
Golongan 1D per bulan Rp187.296 hingga Rp241.788
Pensiunan PNS Golongan 2
Golongan 2A per bulan Rp187.296 hingga Rp303.624
Golongan 2B per bulan Rp187.296 hingga Rp316.476
Golongan 2C per bulan Rp187.296 hingga Rp329.856
Golongan 2D per bulan Rp187.296 hingga Rp343.860
Pensiunan PNS Golongan 3
Golongan 3A per bulan Rp187.296 hingga Rp381.276
Golongan 3B per bulan Rp187.296 hingga Rp398.724
Golongan 3C per bulan Rp187.296 hingga Rp414.216
Golongan 4D per bulan Rp187.296 hingga Rp431.736
Pensiunan PNS Golongan 4
Golongan 4A per bulan Rp187.296 hingga Rp450.000
Golongan 4B per bulan Rp187.296 hingga Rp469.044
Golongan 4C per bulan Rp187.296 hingga Rp485.640
Golongan 4D per bulan Rp187.296 hingga Rp509.556
Golongan 4E per bulan Rp187.296 hingga Rp531.108
Demikian informasi tenatng tabel estimasi gaji Pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan 12 persen dan kemungkinan akan menggunakan mekanisme rapel.***