Tabel Estimasi Gaji Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen, Jika Januari Tak Cair, Akan Gunakan Mekanisme Rapel

8 Januari 2024, 08:00 WIB
Tabel gaji Pensiunan PNS yang naik 12 persen jika tidak cair Januari akan digunakan mekanisme rapel /Tim TP/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini tabel estimasi gaji Pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen yang akan direalisasikan tahun 2024.

Kenaikan ini direncanakan akan dimulai bulan Januari, namun jika ternyata molor, Pensiunan PNS tidak perlu khawatir. Tetap ada solusi.

Jika Januari belum dicarikan, maka kenaikan gaji Pensiunan PNS tersebut akan menggunakan mekanisme rapel, yaitu digabung dengan bulan setelahnya.

Baca Juga: Berkah Tahun 2024, PNS Dapat Sumber Keuangan Tambahan Selain Gaji Pokok, Total Per Hari Capai Rp334 Ribu

Sebagaimana diketahui, mekanisme pencairan ini perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai patokan pencairan tersebut.

Sementara, sejauh ini PP terbaru tersebut belum juga terbit. Sehingga pencairan kenaikan gaji Pensiunan PNS kemungkinan besar belum dilakukan Januari.

Sembari menunggu PP terbaru, berikut ini tabel estimasi kenaikan gaji Pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan 12 persen:

Baca Juga: Sumber Keuangan PNS Bukan Hanya Gaji Pokok, Ini 2 Sumber Keuangan PNS Lain Tahun 2024, Hitungannya Per Jam

Pensiunan PNS Golongan 1

Golongan 1A per bulan Rp187.296 hingga Rp210.228

Golongan 1B per bulan Rp187.296 hingga Rp222.564

Golongan 1C per bulan Rp187.296 hingga Rp231.984

Golongan 1D per bulan Rp187.296 hingga Rp241.788

Pensiunan PNS Golongan 2

Baca Juga: Tabel Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024 Setelah Naik 12 Persen, Jika Tidak Cair Januari, Akan Dirapel Bulan Ini

Golongan 2A per bulan Rp187.296 hingga Rp303.624

Golongan 2B per bulan Rp187.296 hingga Rp316.476

Golongan 2C per bulan Rp187.296 hingga Rp329.856

Golongan 2D per bulan Rp187.296 hingga Rp343.860

Pensiunan PNS Golongan 3

Baca Juga: Tabel Gaji PNS Golongan 4E Setelah Naik 8 Persen, Gaji Tertinggi Tahun 2024 Bukan Rp3.400.000, Tapi Segini

Golongan 3A per bulan Rp187.296 hingga Rp381.276

Golongan 3B per bulan Rp187.296 hingga Rp398.724

Golongan 3C per bulan Rp187.296 hingga Rp414.216

Golongan 4D per bulan Rp187.296 hingga Rp431.736

Pensiunan PNS Golongan 4

Baca Juga: Skema Single Salary Memberi Kabar Baik, Gaji PNS KPK Jabatan Fungsional Tertinggi Bukan Lagi Rp8,7 Juta, Tapi

Golongan 4A per bulan Rp187.296 hingga Rp450.000

Golongan 4B per bulan Rp187.296 hingga Rp469.044

Golongan 4C per bulan Rp187.296 hingga Rp485.640

Golongan 4D per bulan Rp187.296 hingga Rp509.556

Golongan 4E per bulan Rp187.296 hingga Rp531.108

Demikian informasi tenatng tabel estimasi gaji Pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan 12 persen dan kemungkinan akan menggunakan mekanisme rapel.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler