Gaji ASN 2024 Gunakan Skema Single Salary, PNS dan PPPK Harus Siap Sistem Grading, BKN Berlakukan Bulan Ini

- 24 Desember 2023, 18:25 WIB
Gaji PNS dan PPPK akan menggunakan skema single salary tahun 2024
Gaji PNS dan PPPK akan menggunakan skema single salary tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan info penting kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

Informasi ini berkaitan dengan akan diberlakukannya skema single salary dalam mekanisme gaji ASN dan tentunya berbeda dengan tahun sebelumnya.

Sehingga, tahun 2024 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menyesuaikannya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju, Gaji PNS Golongan 3B Masa Kerja 0-32 Tahun Mencapai Rp 4.768.848, Cair Januari 2024?

Berlakunya skema single salary dalam gaji PNS dan PPPK ini berarti mereka harus siap dengan sistem grading.

Meski belum akan diberlakukan secara serentak, dan baru akan diuji coba untuk PNS dan PPPK di 15 instansi, BKN mengimbau PNS dan PPPK bersiap-siap.

Jika uji coba di 15 instansi ini sesuai harapan, maka secara bertahap PNS dan PPPK di instansi lain juga akan menggunakan skema single salary ini.

Baca Juga: 2024 PPPK Bahagia, Sudah Dapat 15 Hak Setara PNS, Masih Ada Tambahan 5 Jaminan Lagi dari Pemerintah, Apa Saja?

BKN yang telah merumuskan skema single salary dalam gaji PNS dan PPPK terbaru tersebut nanti akan memuat sistem grading di dalam aplikatifnya.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengenai manajemen ASN, BKN memang terus berupaya melakukan pembenahan agar gaji ASN menggunakan skema single salary ini berjalan sesuai rencana.

Tahapan yang akan dilakukan dalam gaji PNS menggunakan skema single salary ini adalah tabel dan nilai jabatan masing-masing PNS dan PPPK.

Baca Juga: PT Taspen Anggarkan Dana Beasiswa  untuk Anak PNS dan PPPK Tahun 2024 Sebesar Rp120.000.000, Tapi Syarat Ini

Single salary bisa juga diartikan sebagai penggabungan antara gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang menjadi hak PNS dan PPPK.

Nominal uang yang diterima per bulan tentu menjadi lebih besar karena mekanisme penggabungan ini.

Apalagi dengan adanya kenaikan gaji pokok PNS dan PPPK sebesar 8 persen dan ditambah lagi beberapa tunjangan yang bertambah dan naik.

Baca Juga: AMANAH UU ASN 2023, Pasal 5 Berbunyi PNS dan PPPK Punya Hak Sama, Ini 12 Hak yang Didapat PPPK Tahun 2024

Penggunaan skema single salary dalam mekanisme gaji PNS dan PPPK lebih jauh sebagai upaya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan ASN.

Sehingga kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat bisa semakin maksimal dan baik.

Itulah informasi mengenai gaji PNS dan PPPK yang menggunakan skema single salary pada tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x