Tabel Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024 Setelah Naik 12 Persen, Jika Tidak Cair Januari, Akan Dirapel Bulan Ini

- 6 Januari 2024, 17:30 WIB
Tabel gaji Pensiunan PNS setelah naik 12% di tahun 2024
Tabel gaji Pensiunan PNS setelah naik 12% di tahun 2024 /Tim TP/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini tabel gaji Pensiunan PNS tahun 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen yang diperkirakan akan cair di bulan Januari.

Namun jika Januari 2024 kenaikan gaji Pensiunan PNS tersebut belum cair, maka akan dirapel pada bulan di mana pencairan tersebut dilaksanakan.

Jadi seandainya Januari kenaikan gaji belum diterima, Pensiunan PNS tidak perlu khawatir. Karena kenaikan gaji Pensiunan PNS tersebut telah disetujui oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: Jangan Sedih! Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan PNS Batal Cair Januari 2024, Dirapel Bulan Ini

Dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, kenaikan gaji Pensiunan PNS telah dianggarkan dalam APBN Tahun 2024.

Ini hanya soal waktu, di mana PP terbaru atau regulasi tentang jadwal pencairan terbaru belum juga ada. Sehingga jika Januari belum cair, harap bersabar.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019, nominal gaji Pensiunan PNS sebagai berikut:

Baca Juga: 4 Langkah Cepat Agar Proses Otentikasi Pensiunan PNS Berjalan Lancar, Ini Petunjuk dari PT Taspen

Gaji Pensiunan PNS golongan 1

Golongan A Rp1.748.096 - Rp1.962.128

Golongan B Rp1.748.096 - Rp2.077.264

Golongan C Rp1.748.096 - Rp2.165.184

Golongan D Rp1.748.096 - Rp2.256.688

Gaji Pensiunan PNS golongan 2

Baca Juga: Uang Rp. 18.000.000 Menjadi Hak Keluarga PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2024, Tapi Mohon Maaf Harus Ini

Golongan A Rp1.748.096 - Rp2.833.824

Golongan B Rp1.748.096 - Rp2.953.776

Golongan C Rp1.748.096 - Rp3.078.656

Golongan D Rp1.748.096 - Rp3.208.800

Gaji Pensiunan PNS golongan 3

Baca Juga: Khusus Waktu Ini, PNS dan Pensiunan PNS Dapat Uang Rp10 Juta dari Pemerintah, Berlaku untuk Semua Golongan

Golongan A Rp1.748.096 - Rp3.558.576

Golongan B Rp1.748.096 - Rp3.709.104

Golongan C Rp1.748.096 - Rp3.866.016

Golongan D Rp1.748.096 - Rp4.029.536

Gaji Pensiunan PNS golongan 4

Baca Juga: SELAMAT, 2024 FULL CUAN! Istri PNS dan Pensiunan Bisa Terima Uang Rp12 Juta, Tapi Mohon Maaf Syaratnya Ini

Golongan A Rp1.748.096 - Rp4.200.000

Golongan B Rp1.748.096 - Rp4.377.744

Golongan C Rp1.748.096 - Rp4.562.880

Golongan D Rp1.748.096 - Rp4.755.856

Golongan E Rp1.748.096 - Rp4.957.008

Demikianlah informasi mengenai kenaikan gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen dan telah disahkan oleh Presiden. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x