TrenggalekPedia - Selamat untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) golongan 3 dan 4 yang akan mendapat gaji tinggi pada tahun 2024.
Gaji PPPK golongan 3 dan 4 ini per bulan tertinggi pada tahun 2024 ternyata bukan Rp. 4.599.720, melainkan mencapai Rp. 6.673.536
Gaji per bulan Rp. 4.599.720 ini merupakan gaji paling rendah, sementara gaji paling tinggi untuk golongan 3 dan 4 ini sebesar Rp. 6.673.536 per bulan.
Sebagai sebuah informasi, gaji PPPK Rp. 4.599.720 per bulan ini untuk 2 orang dengan rincian masing-masing mendapatkan Rp 2.299.860.
Sementara gaji Rp. 6.673.536 akan diterima oleh PPPK juga dengan pembagian 2 orang dengan masing-masing Rp3.336.768 per bulan.
Kenaikan gaji PPPK pada tahun 2024 ini telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 yang lalu.
PPPK golongan 3 dan 4 akan mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen dan pencairannya akan dilakukan tahun 2024.
Tentu tidak hanya kenaikan gaji, sebagaimana PNS yang sama-sama berstatus ASN, PPPK akn mendapatkan beberapa tunjangan dengan nominal yang juga ikut naik.
Berikut estimasi nominal gaji PPPK golongan 3 dan 4 dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Ternyata Beda Jaminan Pensiun PNS dan JHT PPPK, Ini Penjelasan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
PPPK Golongan 3
Masa kerja 3 - 27 tahun mendapat gaji pokok Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768
PPPK Golongan 4
Masa kerja 3 -27 tahun mendapat gaji pokok Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768
Kenaikan gaji PPPK ini tentu bisa membantu kesejahteraan hidup karena mereka telah memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Artinya kenaikan gaji dan tunjangan PPPK ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas kerja-kerja yang telah dilakukan PPPK selama ini.
Demikianlah informasi tentang gaji PPPK golongan 3 dan 4 dengan gaji per bulan mencapai Rp. 6.673.536. Semoga bermanfaat.***