Sri Mulyani Sahkan Tabel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024, Mekanisme Rapel Digunakan Jika Ini

- 9 Januari 2024, 16:30 WIB
Sri Mulyani umumkan tabel gaji Pensiunan PNS 2024
Sri Mulyani umumkan tabel gaji Pensiunan PNS 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Sri Mulyani telah mengesahkan tabel kenaikan gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen di tahun 2024.

Kenaikan gaji 12 persen tersebut berlaku bulan Januari, namun jika Januari belum direalisasikan, maka akan digunakan mekanisme rapel.

Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat 42 buku I APBN, "Tahun Anggaran 2024 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024”

Baca Juga: Jadwal Kenaikan Pangkat PNS 2024, Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Kenaikan Pangkat Bisa 6 Kali

Adapun tabel kenaikan gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen dan sudah disahkan Sri Mulyani sebagai berikut:

Pensiunan PNS Golongan 1

Golongan 1A per bulan Rp187.296 hingga Rp210.228

Golongan 1B per bulan Rp187.296 hingga Rp222.564

Golongan 1C per bulan Rp187.296 hingga Rp231.984

Golongan 1D per bulan Rp187.296 hingga Rp241.788

Baca Juga: PNS HARAP TENANG! Sri Mulyani akan Gunakan Mekanisme Rapel Jika Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tak Cair Januari

Pensiunan PNS Golongan 2

Golongan 2A per bulan Rp187.296 hingga Rp303.624

Golongan 2B per bulan Rp187.296 hingga Rp316.476

Golongan 2C per bulan Rp187.296 hingga Rp329.856

Golongan 2D per bulan Rp187.296 hingga Rp343.860

Baca Juga: Tabel Estimasi Gaji Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen, Jika Januari Tak Cair, Akan Gunakan Mekanisme Rapel

Pensiunan PNS Golongan 3

Golongan 3A per bulan Rp187.296 hingga Rp381.276

Golongan 3B per bulan Rp187.296 hingga Rp398.724

Golongan 3C per bulan Rp187.296 hingga Rp414.216

Golongan 4D per bulan Rp187.296 hingga Rp431.736

Baca Juga: Berkah Tahun 2024, PNS Dapat Sumber Keuangan Tambahan Selain Gaji Pokok, Total Per Hari Capai Rp334 Ribu

Pensiunan PNS Golongan 4

Golongan 4A per bulan Rp187.296 hingga Rp450.000

Golongan 4B per bulan Rp187.296 hingga Rp469.044

Golongan 4C per bulan Rp187.296 hingga Rp485.640

Golongan 4D per bulan Rp187.296 hingga Rp509.556

Golongan 4E per bulan Rp187.296 hingga Rp531.108

Demikian informasi mengenai tabel kenaikan gaji Pensiunan PNS yang naik 12 persen.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x