PP Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Sudah Disetujui Jokowi, Ini Tabel Estimasi Gaji Per Bulan Tahun 2024

- 10 Januari 2024, 17:00 WIB
PP kenaikan gaji PNS 8 persen sudah disetujui Jokowi
PP kenaikan gaji PNS 8 persen sudah disetujui Jokowi /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kabar tentang kenaikan gaji PNS 8 persen di tahun 2024 sudah berhembus sejak Oktober 2023 yang lalu.

Namun kemungkinan besar Januari 2024 belum bisa direalisasikan karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai patokan.

Berkaitan dengan itu, gayung pun bersambut. Mengenai hal PP, Presiden Jokowi telah mengatakan kalau sudah mendandatangani PP tentang pencairan kenaikan gaji PNS 8 persen tersebut.

Ketika salah satu awak media menanyakan soal pencairan kenaikan gaji kepada Jokowi saat dirinya meresmikan jalan tol di Depok. Ia mengatakan sudah.

Baca Juga: SELAMAT! Setelah Naik 12 Persen, Tabel Gaji Per Bulan 2024 Pensiunan PNS Paling Tinggi Bukan Rp4.755.856, Tapi

"Sudah (saya tanda tangani), Seingat saya sudah" ungkap Jokowi.

Jokowi juga menambahkan bahwa akan segera secepat mungkin merampungkan segala hal yang kurang mengenai PP pencairan kenaikan gaji PNS tersebut.

"Secepatnya, ya secepatnya, secepatnya akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan berimbas pada perekonomian", imbuh Jokowi.

Sudah ditanda tanganinya PP terbaru tersebut tentunya memberi angin bahagia kepada PNS.
Adapun tabel estimasi gaji PNS setelah naik 8 persen sebagai berikut:

Baca Juga: INFO A1 dari PT Taspen, Gaji Tertinggi Pensiunan PNS Bukan Lagi Rp3.750.000, Melainkan Naik Rp 4.425.900

PNS Golongan 1

Golongan 1a sebesar Rp1.685.664 s/d Rp2.522.664
Golongan 1b sebesar Rp1.840.860 s/d Rp2.670.732
Golongan 1c sebesar Rp1.918.728 s/d Rp2.783.700
Golongan 1d sebesar Rp1.999.944 s/d Rp2.901.420

PNS Golongan 2

Golongan 2a sebesar Rp2.183.976 s/d Rp3.642.840
Golongan 2b sebesar Rp2.385.072 s/d Rp3.797.604
Golongan 2c sebesar Rp2.485.944s/d Rp3.958.200
Golongan 2d sebesar Rp2.591.136 s/d Rp4.125.600

PNS Golongan 3

Baca Juga: 3 Tunjangan PNS Tahun 2024 Ini Per Hari Capai Nominal Rp334 Ribu, Sebabkan Pemasukan Bulanan Jadi Banyak

Golongan 3a sebesar Rp2.785.752 s/d Rp4.575.312
Golongan 3b sebesar Rp2.903.580 s/d Rp4.768.848
Golongan 3c sebesar Rp3.026.484 s/d Rp4.970.592
Golongan 3dsebesar Rp3.154.464 s/d Rp5.180.760

PNS Golongan 4

Golongan 4a sebesar Rp3.287.844 s/d Rp5.400.000
Golongan 4b sebesar Rp3.426.948 s/d Rp5.628.420
Golongan 4c sebesar Rp3.571.884 s/d Rp5.866.452
Golongan 4d sebesar Rp3.722.976 s/d Rp6.114.636
Golongan 4e sebesar Rp3.880.548 s/d Rp6.373.296

Demikian info tentang tabel estimasi gaji PNS tahun 2024 setelah mengalami kenaikan 8 persen. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x